Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakim AS Menolak Banding SEC terhadap Perusahaan Kripto Ripple

Sebelumnya, seorang hakim Amerika Serikat telah menolak usaha Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) untuk mengajukan banding terkait keputusan terkait token digital XRP milik Ripple yang tidak dianggap sebagai sekuritas saat dijual kepada masyarakat umum.



Seperti yang dilaporkan oleh Yahoo Finance pada Jumat (6/10/2023), Hakim Federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusan tersebut pada Rabu, 4 Oktober 2023 dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan token XRP-nya. Ia menyatakan bahwa tidak ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat mengenai temuannya.


Torres adalah hakim yang sebelumnya memutuskan pada bulan Juli bahwa XRP hanya dianggap sebagai sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel mematuhi undang-undang sekuritas federal.


Keputusan awal ini disambut baik sebagai kemenangan dalam dunia kripto, dan penolakan banding SEC juga mendapat dukungan dari beberapa pelaku industri.


Setelah pengumuman ini, saham perusahaan kripto seperti Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), serta perusahaan pertambangan bitcoin seperti Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT) mengalami kenaikan antara 1 persen hingga 11 persen pada pembukaan perdagangan pada hari Rabu.


SEC dan ketuanya, Gary Gensler, telah berulang kali mengargumentasikan bahwa beberapa mata uang kripto tertentu harus dianggap sebagai sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga Amerika Serikat, dan mereka menggunakan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain besar dalam industri ini.

Post a Comment for "Hakim AS Menolak Banding SEC terhadap Perusahaan Kripto Ripple"