Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada Hari Pertama Operasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Terkena Tilang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengadakan operasi tilang uji emisi secara bersamaan di beberapa lokasi. Dari 472 kendaraan yang diperiksa dalam operasi tilang ini, sebanyak 66 di antaranya dikenai sanksi tilang.



"Sebanyak 66 kendaraan telah dikenai tilang, terdiri dari 33 kendaraan roda empat dan 33 kendaraan roda dua," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (1/9/2023).


Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dari total 472 kendaraan yang diperiksa dalam operasi tilang di 6 lokasi berbeda, terdapat 249 kendaraan roda empat dan 223 kendaraan roda dua.


Dari 249 kendaraan roda empat yang diperiksa, sebanyak 215 di antaranya dinyatakan lulus uji emisi, sementara 33 kendaraan lainnya tidak lulus dan dikenai sanksi tilang.


Sementara itu, dari 190 kendaraan roda dua yang diperiksa, 190 di antaranya dinyatakan lulus uji emisi, dan 33 kendaraan lainnya tidak lulus serta dikenai sanksi tilang.


Adapun, operasi tilang uji emisi dilakukan di enam lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Jakarta, yaitu Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Industri (depan PPK Kemayoran) di Jakarta Utara, kawasan Blok M di Jakarta Selatan, Jalan RE Marthadinata di Jakarta Utara, Jalan Pemuda depan PT Antam Tbk di Jakarta Timur, dan Depan Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat.


Operasi tilang uji emisi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mengurangi polusi udara di ibu kota. Uji emisi kendaraan adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar emisi yang ditetapkan.


Selain memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi, operasi ini juga memberikan sinyal penting kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan upaya untuk membuat Jakarta menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Asep Kuswanto juga menekankan bahwa operasi tilang uji emisi akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mematuhi aturan emisi dan tidak merusak lingkungan.


Dalam mengakhiri pernyataannya, Asep mengajak seluruh warga Jakarta untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan kota dengan merawat kendaraan mereka agar selalu memenuhi standar emisi yang berlaku. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan Jakarta, serta berperan dalam menjaga bumi ini bagi generasi yang akan datang.

Post a Comment for "Pada Hari Pertama Operasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Terkena Tilang"